Waket Komisi VIII DPR Diah Pitaloka Sesalkan Penambahan Kuota Jemaah Haji Kemenag Tak Disertai Maktab

198
Waket Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka

Aartreya - Penambahan kuota haji sebanyak 8000 orang yang diberikan Pemerintah Saudi,  tidak dibarengi dengan penambahan maktab. Hal itu disampaikan pihak Kementerian Agama (Kemenag) saat diminta klarifikasi Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga Anggota Timwas Haji DPR Diah Pitaloka saat melakukan pertemuan dengan Dirjen PHU Kemenag RI di Maktab Misi Haji Indonesia di Mina, Mekkah, Arab Saudi, Kamis (29/6/2023) waktu setempat.

 “Penambahan maktab itu artinya (penambahan) ruang untuk jemaah haji  tinggal di tenda-tenda. Karena sistem zonasi di tenda Mina itu sudah tetap, jadi tidak mungkin misalnya jemaah haji Pakistan itu berkurang tempatnya, (lalu)kita ambil untuk tambahan kuota kita, itu tidak mungkin,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka dilansir dari portal DPR.

“Dengan adanya penambahan kuota 8.000 (jemaah) yang distribusinya itu masih mengacu pada kloter daerah masing -masing, sehingga ini tidak bisa ada daerah yang mendapatkan tambahan tenda,” lanjutnya.

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bogor – Kabupaten Cianjur ini, karena tidak ada penambahan jumlah tenda untuk jemaah haji Indonesia maka berakibat pada overcapacity dari tenda-tenda yang sudah terpasang (existing). Ini yang menyebabkan terjadinya orang itu tidak nyaman bermalam di tenda tersebut.

“Makanya kemudian, kita lihat kenapa banyak jemaah haji yang tidur di luar tenda. Nah, ini yang menjadi problemdan  kita tentu berharap untuk kedepan, karena ini bayar masyair (biaya fasilitas Haji)  yang diperoleh oleh Jemaah Haji Indonesia selama di Armuzna (Arafah,Muzdalifah,Mina). Kemenag berpikir sebelumnya bahwa itu akan ada penambahan maktab, ternyata tidak ada.  Nah, ini yang menyebabkan secara kapasitas, secara teknis, secara fasilitas Ini menjadi permasalahan di tenda,” terang Diah. ‘

Legislator Dapil Jabar III ini menambahkan, karena sudah 2 tahun mengalami Pandemi Covid, fasilitas yang tersedia juga tidak sepenuhnya semua berjalan rata dan baik. Ada yang saluran airnya bocor, tapi ada juga beberapa tenda yang salurannya airnya itu kecil. Sehingga beberapa tenda mengalami kekurangan air dan beberapa tenda yang mengalami kebocoran.

 “Nah, ini yang menurut saya nanti semua fasilitas di Armuzna ini harus dibicarakan secara lebih detail dengan syarikah yang menangani persoalan masyair di Armuzna ini. Ini memang persoalan teknis, tapi konsekuensinya bagi Jemaah Haji Indonesia tentu menjadi sangat besar,” ujarnya.

Selain itu, kata Diah, komunikasi dan diplomasi soal perjanjian secara hukum antara Kementerian Agama dengan pengelola masyair itu harus lebih detail dan ada perjanjian di atas hitam putih (legal draf).

 “Jadi, kalau ada landasan legalnya atau landasan hukumnya, sehingga apabila terjadi hal-hal seperti ini, kita bisa menuntut ganti rugi kepada pengelola maktab yang hari ini masih sangat lemah bagi kita untuk untuk memperoleh penggantian. Namun, kita mengharapkan sebaiknya tidak ada penggantian tapi sesuai dengan perjanjian. Makanya nanti untuk tambahan kuota di depan, itu harus kita cermati apakah pemerintah Saudi menambahkan kuota dengan fasilitas maktab atau tidak,” tutupnya.

(Sumber : Portal DPR/ Eko Octa)  

SHARE

KOMENTAR