Mangkrak Sejak 2017, Atty Desak Pembangunan Masjid Agung harus Disegerakan

801
Atty Somadikarya

BOGOR - Tanggapi rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melanjutkan pembangunan Masjid Agung, anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya sampaikan proses lelang agar dipercepat. Pasalnya, Masjid Agung Kota Bogor di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah yang  direncanakan terintegrasi dengan alun-alun dan Stasiun Bogor dan proses pembangunan telah berjalan sejak 2017 itu terus menerus molor.

"Lelang harus segera dilaksanakan, dan saya tidak ingin pemkot memakai cara-cara lama dimana ada alasan gagal lelang dan waktu yang mepet," kata politisi wanita yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Bogor, Atty, Kamis (25/2/2021).  

Ia mengingatkan, agar Pemkot Bogor tak lagi mengulur-ulur waktu.    

"Yang nanti-nantinya malah  anggaran tersebut tidak bisa dieksekusi dan jadi silpa (sisa lebih penggunaan anggaran)," ucap wakil rakyat yang akrab disapa Ceu Atty.

Lebih dari itu, Atty yang lekat dengan gaya bicara blak-blakan secara lugas menyampaikan agar pemenang lelang bukan 'pemain lama' yang nantinya membuat proyek pembangunan Masjid Agung Bogor gagal lagi diselesaikan.

"Saya harap pemenang lelang itu bukan yang sudah pernah pegang proyek ini, karena sudah jelas tidak becus menyelesaikan pembangunan. Kalau yang itu-itu lagi jadi timbul pertanyaan," cetusnya.

Ia mengatakan, anggaran pembangunan Masjid Agung Bogor senilai 34,9 M.

"Dianggarkan pada saat rapat kerja dengan Dinas PUPR tahun lalu 34.9M, sewaktu saya masih di Komisi 3," imbuh dia.

Informasi yang dihimpun media online ini, pembangunan Masjid Agung dimulai sejak 2015 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Namun, 2016 pembangunan terhenti lantaran dua kali mengalami gagal lelang proyek.

Pada 2017, proyek pembangunan dihentikan karena Inspektorat Jabar menemukan ketidaksesuaian proses pekerjaan dengan rencana awal pembangunan. Pada 2018, pengerjaan kembali dilakukan Pemkot Bogor dengan anggaran Rp 8,6 miliar. Pengerjaan tersebut, menghasilkan bangunan fisik mencapai 65 persen.

Pada 2019, Pemkot kembali menyiapkan anggaran Rp 15 miliar untuk pembangunan. Namun, Puslitbang Perumahan dan Permukiman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan audit konstruksi Masjid Agung pada 2019 yang mengharuskan pembangunan dihentikan sementara.

Audit yang seharusnya sudah keluar pada tahun tersebut baru diterima Pemkot Bogor pada 2020. Namun, hasilnya saat itu, kontruksi tidak dapat menopang atap dengan beban berat yang mengharuskan pembuatan struktur baru. (Nesto)

SHARE

KOMENTAR