Aartreya – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono suarakan peolakan kebijakan pemerintah yang mewajibkan pekerja membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Politisi PDI Perjuangan yang juga Legislator Senayan ini meminta pemerintah tidak memaksakan kebijakan tersebut.
“Tapera ini bakal menambah beban tambahan bagi para pekerja. Para pekerja sebelumnya sudah banyak kewajiban lainnya yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban untuk menjadi peserta jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan,” kata Ono Surono, Jumat (31/5/2024).
Dilanjutkan Ono, pembayaran jaminan sosial yang diambil dari gaji pekerja semakin mengurangi untuk kebutuhan hidup dengan masuknya iuran Tapera. Dia menilai beban 0,5 persen yang menjadi kewajiban pengusaha juga dapat berdampak pada penurunan insentif-insentif yang akan diterima para pekerja.
“Dan ini bisa membebani kaum menengah, terutama yang sudah berkeluarga, karena banyaknya kebutuhan sehari-hari. Belum lagi kalau ada kebutuhan mendesak yang memerlukan biaya tak sedikit,” tutur anggota Komisi IV DPR RI itu.
Pada bagian lain, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Bogor, Atty Somadikarya berkomentar serupa. Menurutnya, penerima upah diwajibkan membayar iuran 3% terdiri dari 2,5% oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja. Dan, pekerja mandiri harus membayarkan iuran sebesar 3% dari penghasilan.
"Kami menolak pembebanan iuran secara paksa. Terkecuali jika program Tapera sukarela, jadi taka da paksaan," tutur Atty Somadikaya, secara terpisah.
Dia menambahkan, Program Tapera tidak menjadi solusi dan dapat menjamin bagi para pekerja atau karyawan untuk dapat memiliki rumah, karena beberapa alasan.
"Jangka waktu ikatan hubungan kerja pekerja atau karyawan di perusahaan relatif tidak sama dan belum tentu berlangsung lebih lama," jelasnya.
"Akumulasi total nilai uang dari pembayaran iuran Tapera yang diterima pekerja atau karyawan saat pemutusan hubungan kerja, baik karena usia pensiun, resign, ataupun PHK, sangat dimungkinkan tidak akan cukup untuk membeli rumah karena harga rumah yang terus meningkat setiap tahunnya," lanjutnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP Sukur Nababan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan pelaksanaan PP No. 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Sukur menilai kebijakan Tapera justru memperbanyak masalah. Ia meminta Jokowi fokus menyelesaikan masalah yang belum terselesaikan sebelum periode kepemimpinannya berakhir.
"Jadi kalau menurut saya ini (Tapera) sudah batalkan saja ya. Sudah Pak Jokowi fokus dengan bagaimana menyelesaikan, jangan menambah persoalan-persoalan atau isu-isu yang lain," kata Sukur dikutip dari CNN Indonesia TV, Rabu (29/5/2024) petang. (Eko Okta)