KPP Bogor Raya Desak Satpol PP Ganti Rugi Gerobak PKL yang Dihancurkan

51

Aartreya - Tindakan Satpol PP Kota Bogor memusnahkan belasan gerobak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor baru-baru ini menuai protes keras dari Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya yang diketuai Beni Sitepu. Secara lugas, Beni mendesak Satpol PP Kota Bogor mengganti rugi gerobak PKL yang dihancurkan,

“Saya merasa miris arogansi Satpol PP yang seolah tidak punya hati nurani terhadap orang kecil, pedagang kaki lima. Mereka dagang untuk memberdayai hidupnya sendiri yang saat ini tengah didera kesulitan ekonomi. Bukan memperkaya diri Juga, bukan mencuri duit negara. Bukan jualan pokir. Serta, bukan jualan proyek,” tandas Beni kepada pewarta di sekretariatnya Harjasari, Sabtu (17/5/2025).   

Beni mempertanyakan Tindakan Satpol PP yang dinilai bukan memberi solusi ke rakyat kecil tapi malah seolah menjadi hakim.  

“Kalau kita lihat ke belakang pasca Lebaran banyak THM yang sudah di segel, namun hitungan hari buka kembali. Itu pun tidak ada tindakan tegas Satpol PP Kota Bogor sebagai penegak perda. Nah, ini harta berharga para pedagang kecil sampai mereka tega menghancurkan gerobaknya,” lanjut Beni.  

“Jadi pertanyaannya dalam pemerintah daerah ini hadir untuk rakyat kecil atau untuk para pejabat berdasi? Kami, KPP Bogor Raya mendesak Satpol PP memberikan ganti rugi gerobak yang dirusak. Dan, meminta Walikota Bogor segera copot Kasatpol PP Kota Bogor dan Kasi Trantib Bogor Timur yang kami anggap sudah melakukan tindak sewenang wenang,” tukasnya.

Menutup pernyataannya, Beni berujar, salah satu aturan yang mengatur tentang Satpol PP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP. Berdasarkan peraturan ini, dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP berwenang: melakukan tindakan penertiban nonyustisial yang melakukan pelanggaran atas Perda.  

“Amanat payung hukum tersebut, kewenangan Satpol PP yakni melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas perda dan melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat. Dan, harus dicatat, tidak amanat aturan tersebut yang menerangkan Sapol PP dibolehkan melaukan pengrusakan milik masyarakat seperti gerobak. Sekali lagi tidak ada! Jadi, Tindakan Satpol PP merusak garobak PKL salah besar!,” tuntas Ketua KPP Bogor Raya. (Eko Okta)  

 

SHARE

KOMENTAR