Aartreya.com - DPRD Kota Bogor saat ini tengah mematangkan agenda pembahasan usulan Raperda Usul Prakarsa tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Raperda inisiatif dewan ini menurut ketua pansusnya, Ence Setiawan digagas Fraksi PDI Perjuangan.
“PDI Perjuangan berkomtmen membumikan Pancasila, dan melalui raperda yang digagas PDI Perjuangan ini, harapannya Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bisa menjadi payung semua orang, semua kalangan untuk membuat teduh dan menguatkan ideologi bangsa,” kata Ence Setiawan kepada media online ini melalui sambungan telepon, Selasa (13/12/2022).
Dia melanjutkan, Yogyakarta merupakan daerah yang pertama kali mensahkan Perda Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
“Penggagasnya, sama, dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Yogyakarta. Demikian juga di Magelang, Tulunggagung, Buleleng, Banten hingga Jambi, Fraksi PDI Perjuangan menggagas paying hokum daerah yang sama, Perda Pancasila. Dan, hal itu merupakan instruksi DPP PDI Perjuangan,” tandas Ence.
Masih menurut Politisi PDI Perjuangan Kota Bogor, Perda sebagai jenis Peraturan Undang-Undang (PUU) nasional memiliki landasan konstitusional dan landasan yuridis dengan diaturnya kedudukan Perda dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat (6). Ence juga menyampaikan, aspek pengaturan perda.
“Sesuai asas desentralisasi daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri. Kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan dalam bidang pemerintahan, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama yang diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004,” tukasnya secara mendetail.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan daerah, sambungnya, diatur dalam ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 yang telah diatur lebih lanjut dengan PP No. 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah juga telah menetapkan PP No.41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Untuk menjalankan urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Pemerintah Daerah memerlukan perangkat peraturan perundangâ€undangan,” imbuhnya.
Selanjutnya, pada Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 menyatakan, Pemerintahan Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Ketentuan Konstitusi tersebut juga dipertegas dalam UU No.10/2004.
“Intinya, produk payung hukum Perda Pancasila dan wawasan Kebangsaan tersebut bertujuan agar kedepan Kota Bogor punya pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, baik pendidikan formal maupun informal,” tuntasnya. (Eko Octa)