Ya Ampun!, Aturan Larangan Study Tour Gubernur Tak Dianggap Jalan-jalan SMK Malah Gaspoll

295
Penampakan bus di pagi buta jelang study tour

Aartreya – Meski Gubernur, Dedi Mulyadi, sudah membuat larangan sekolah-sekolah di kota dan kabupaten, Jawa Barat untuk mengadakan study tour yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 64/PK.01/Kesra tertanggal 8 Mei 2024.

Namun, SMK Bumi Sejahtera Cibungbulang Kabupaten Bogor diduga sengaja mengabaikan. Hal itu dibuktikan dengan pemberangkatan yang dilakukan saat pagi buta, sekitar pukul 03. 00 WIB terkesan sembunyi-sembunyi, pada Selasa (22/04/2025). Diketahui, jelang pemberangkatan armada bus terparkir jauh didalam Perumnas Cimanggu.

Pantauan awak media dilokasi pemberangkatan, beberapa guru yang mendampingi sedang mengatur siswa untuk masuk ke dalam bus.

Seorang wali murid berinisial R (35) yang berhasil diwawancarai dilokasi pemberangkatan mengungkapkan, pihak sekolah mematok tarif sebesar Rp 3,5 juta per siswa untuk mengikuti study tour termasuk didalamnya biaya ujian sekolah.

"Rencananya study tour itu ke Bromo selasa 5 hari dan biayanya itu Rp. 3,5 juta itu termasuk biaya ujian sekolah dan itu sangat membebani apalagi saya masih punya tunggakan," ungkap R kepada awak media, pada hari yang sama.

Sementara orang tua siswa yang lainnya inisial U (56) sangat mengeluhkan dan menganggap pihak sekolah berbuat licik.

"Saya sangat mengherankan sekali, padahal sudah ada larangan untuk tidak ada kegiatan study tour, tapi kenapa di sekolaan SMK Bumi Sejahtera ada kegiatan. Padahal dalam situasi seperti ini kami sangat keberatan dengan biayanya yang di bebani pada anak kami, dengan kelicikan para guru uang dana study tour itu di satukan bersama uang ujian, bahkan ikut tidak ikut tetap harus bayar,  tidak ada kebijakan sama sekali. Ini sangat memberatkan pada wali murid," ucap R.

Mencoba mewawancarai seorang guru yang sedang mengatur siswa untuk masuk kedalam bus, dirinya enggan berkomentar dan menyuruh konfirmasi ke kepala sekolah yang sudah duluan berangkat menurutnya. (*)

 

Laporan : Dipidi

SHARE

KOMENTAR