Menyeruak Aroma Kejanggalan Kasus Baku Tembak, Anggota DPR PDIP : Jangan Fitnah Orang Meninggal!

534
Bharada E (kiri) dan Brigadir Nopransyah Yosua Hutabarat (Foto : Fin.co)

JAKARTA - Aroma kejanggalan dalam insiden baku tembak polisi dengan polisi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyeruak. Politisi PDI Perjuangan yang duduk di Senayan pun berkomentar keras. Salah satunya, anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan.

Trimedya menekankan pengungkapan fakta dan kebenaran kasus baku tembak Brigadir J dengan Bharada E saat ini jadi tanggung jawab moral Polri. Jangan sampai, sebut anggota DPR dapil Sumut II itu, yang tidak bersalah justru difitnah.

Dilansir dari Detik.com, Trimedya mulanya menjelaskan analisisnya soal kejanggalan dalam kasus baku tembak yang melibatkan Brigadir J dan Bharada E ini, mulai terkait jarak waktu kejadian dengan awal terungkap, hasil visum, dan proses olah TKP. Trimedya menyoroti agar hasilnya olah TKP digelar secara terbuka.

"Kemudian olah TKP-nya, kenapa olah TKP tidak transparan?" kata Trimedya kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Trimedya menilai belum diperlukan adanya tim gabungan pencari fakta atau TGPF. Namun dia mengusulkan kasus Brigadir J atau Nopriansah Yosua Hutabarat tewas ditembak Bharada E ditangani pejabat Polri bintang tiga, dan terwujud kasus ini dipimpin Wakapolri.

"Tapi satu lagi, tarik ke Mabes Polri, jangan tingkat polres lagi. Jadi ini atensinya penuh Pak Kapolri," ujarnya.

Oleh sebab itu, Trimedya menilai kasus Brigadir Y tewas tertembak harus langsung ditangani Bareskrim Polri. Tujuannya, kata Trimedya, untuk mempermudah koordinasi penanganan.

"Kan dia responsif, langsung dia bilang tuntas, transparan. Nah, makanya sudah atensi Presiden, kelasnya masih polres, bukannya kita mengabaikan polres, supaya Bares gampang koordinasinya dengan humas," sebutnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan senada, banyak kejanggalan dari insiden yang terjadi di kediaman Sambo itu yang perlu dijelaskan lebih lanjut. Pihaknya berencana memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta penjelasan terkait aksi polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Ada kejanggalan tentu, saya sepakat. Tapi kejanggalan itu apanya? Antar Polri bagaimana caranya tembak menembak. Kalau kau sama aku berkelahi biasa, sipil. Tapi kalau aparat begini kan ngeri bos," kata pemilik sapaan akrab Bambang Pacul itu dalam konferensi pers, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (12/7/2022).

Dia menyampaikan, komisinya juga akan mengundang perwakilan dari Pengamanan Internal (Paminal) untuk memberikan penjelasan secara rinci. Ia menyatakan, aksi tembak menembak yang terjadi di kediaman Sambo itu menjadi hal yang mengkhawatirkan bagi Komisi III DPR. Bambang Pacul pun mengingatkan bahwa senjata api yang digunakan oleh polisi saat bertugas dibeli menggunakan uang rakyat.

"Dalam peraturan kepolisian pun tentu memegang senjata tidak gampang. Itu ada peraturannya. Kalau enggak salah peraturan Polri Nomor 1 tahun 2022. Di Pasal 8 clear sekali, bahwa harus dapat izin atasan, tes psikologi, dan sebagainya, tetapi atas tembak menembak ini yang korban antar aparat kepolisian," ujar politikus PDI Perjuangan.

Aksi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir Nopransyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, terus memunculkan kecurigaan. Versi polisi, penembakan terjadi karena Brigadir Yosua melecehkan istri Ferdy Sambo. Yaitu Putri Candrawitha dengan cara menodongkan senjata. Anggota DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin juga angkat bicara. Mantan ajudan Presiden BJ Habibie ini mempertanyakan mengapa baru ada keterangan resmi dari Mabes Polri selang tiga hari kemudian.

"Penjelasan resmi polisi dilakukan pada Senin, 11 Juli 2022. Ini setelah jenazah Brigadir Yosua dibawa secara diam-diam ke kampung halamannya di Jambi. Setelah mengetahui kondisi jenazah, pihak keluarga protes," ujar TB Hasanuddin dinukil dari Fin.co, pada Rabu, (13/7/2022).

Selain itu, TB Hasanuddin juga mempertanyakan untuk keperluan apa Brigadir Yosua masuk ke ruang pribadi istri Kadiv Propam.

"Apa benar dari penjelasan Mabes Polri bahwa Brigadir J masuk ke kamar kemudian melakukan pelecehan dan menodongkan pistol. Bukannya Brigadir J yang seharusnya ditodong?" lanjutnya.

Mantan sekretaris militer presiden ini juga menyoroti posisi pengawal atau ajudan Kadiv Propam. Yaitu Bharada E. Dia menilai tidak masuk akal ajudan tinggal di rumah. Sementara Kadiv Propam tidak berada di tempat.

"Sebagai pengawal atau ajudan. Seharusnya dia kan ikut kemana komandannya pergi," papar TB Hasanuddin.

Terkait pangkat Bharada E dan Brigadir Yosua juga dipertanyakan. Versi Mabes Polri, Brigadir Yosua adalah sopir. Sementara ajudan Kadiv Propam Bharada E.

"Ini kan kebalik. Sopir seharusnya Bharada. Kalau ajudan pangkatnya Brigadir," terangnya. Soal luka sayatan, TB Hasanuddin menyebut jika terserempet peluru, seharusnya yang didapat adalah luka bakar. "Peluru itu panas ya. Kalau menyerempet kena tangan pasti luka bakar," urainya.

Dia mendesak Polri membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi. Alasannya ini menyangkut nyawa manusia.

"Lakukan saja penyelidikan secara terbuka. Termasuk jenazahnya divisum. Masa, orang meninggal langsung dikirim aja ke rumah duka di Jambi. Seharusnya kan tidak seperti itu," pungkasnya.

Seperti diketahui, aksi baku tembak yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terus diselidiki.  Informasi yang dihimpun tim penyelidik, insiden penembakan terjadi karena Brigadir Nopransyah Yosua Hutabarat melecehkan istri Ferdy Sambo yaitu Ny Putri Ferdy Sambo.

(Sumber : Detik.com/CNNIndonesia.com/ Fin.co/ Nesto)

SHARE

KOMENTAR