Aartreya – Pengamat Politik Bogor, Dr Agus Surachman mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas usia calon presiden (capres) adalah jadi “hadiah Tahun Baru untuk demokrasi”.
Bagi parpol pemilik kursi di parlemen atau yang punya suara bahkan parpol baru yang lolos jadi peserta pemilu nantinya punya hak yang sama mencalonkan pasangan capres/cawapres. Cerita koalisi parpol gendut usung capres-cawapres yang sama pun bakal berakhir.
“Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres atau presidential threshold, kini setiap parpol peserta pemilu bisa bebas mencalonkan kader terbaiknya,” kata Dr Agus Surachman pada Selasa (7/1/2025).
Bagi parpol pemilik kursi di parlemen atau yang punya suara bahkan parpol baru yang lolos jadi peserta pemilu, sambung Agus, nantinya punya hak yang sama mencalonkan pasangan capres/cawapres.
“Putusan MK itu sebetulnya sudah diperjungkan sejak lama, Syukurlah, jadi tidak ada dominasi. Pemilih pun punya banyak pilihan calon, sehingga tidak terbatas hanya dua pasangan calon sebagaimana tiga pemilu presiden 2014 sampai 2024,” ungkapnya.
Lalu, apakah nanti akan banyak bermuculan paslon capres dan cawapres pasca putusan MK?
“Belum tentu. Kan mungkin nanti ada parpol yang tidak punya kader yang dimajukan tau mungkin juga tidak punya dana, bisa jadi akan bergabung dengan parpol yang sudah mapan dan sudah miliki capres-cawapres. Dan, lakukan bargaining, jabatan Menteri di cabinet jika menang. Tapi, memang semua parpol bisa mencalonkan,” jawabnya.
“Serta, mungkin juga, bisa terjadi jika Gibran kelak maju nyapres dan nanti malah akan berhadapan dengan Prabowo dari usungan parpol berbeda,” tuntas Agus.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini, MK menegaskan setiap partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres). Dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Undang-Undang Pemilu, MK menghapus aturan terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Dalam pertimbangannya, MK meminta agar pembentuk undang-undang dalam revisi Undang-Undang Pemilu 7/2017 bisa melakukan rekayasa konstitusi dengan memperhatikan ketentuan. (Eko Okta)