Aartreya – Baru-baru ini, Relawan Pro Jokowi (Projo) mencak-mencak soal foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak dipasang. Projo pun menyentil sikap petinggi PDI Perjuangan yang ditudingnya menyerang personal, Jokowi. Lebih dari itu, PDI Perjuangan disebut tak mempunyai kedewasaan dalam berpolitik.
Hal itu disampaikan Bendahara DPP Projo, Panel Barus.
"Menurut saya, sikap baperan Pimpinan PDIP sumut seperti itu menunjukan ketidakdewasaan dalam berpolitik. Sikap ini dampak dari kekalahan PDIP dalam pilpres kemarin," kata Panel dilansir SinPo.id, Jakarta, Selasa, (7/5/2024).
Menanggapi tudingan petinggi Projo, Panel Barus, anak ranting Mulyaharja, PDI Perjuangan Kota Bogor, Rulli Lestari pun angkat bicara. Menurutnya, sangat tidak etis sekelas ormas atau relawan Jokowi yang tak punya struktur di banyak daerah hingga ke tingkat RW seolah merasa hebat dan sejajar dengan partai politik pemenang pemilu.
“Projo ini siapa? Relawan kan? Anggota nya pun bisa dihitung dengan jari. Berbeda dengan partai. Apalagi PDI Perjuangan yang punya jaringan hingga tingkat RW dan RT. Projo ini kok merasa besar, apa hebatnya Projo? Berapa anggotanya? Kalau sudah merasa hebat, kenapa tak buat partai dan ikut pemilu? Pernyataan bosnya relawan Projo, Panel Barus, main tuding ke PDI Perjuangan, saya tak bisa terima,” kesal anak ranting PDI Perjuangan Kota Bogor, Rulli Lestari yang akrab disapa Luna, Rabu (8/5/2024).
Wanita yang juga ketua organ aksi Serikat Nasional Demokrat Gerakan Anti Ditipu (Sendok Garpu) ini berbalik menuding petinggi Projo dinilainya tak paham ketentuan, terkait keharusan pemasangan foto Presiden Jokowi. Ia pun menantang bos Projo untuk berdebat terbuka didepan publik mengenai aturan soal pemasangan foto presiden.
“Seharusnya, bosnya Projo, Panel Barus itu tahu ketentuan, menurut UU Nomor 24 Tahun 2009, tidak ada aturan mengatur tentang keharusan memasang foto atau gambar presiden dan/atau wakil presiden. Ketentuan yang diatur hanya kewajiban untuk memasang lambang negara seperti Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika di setiap lembaga pemerintahan dan kantor swasta,” tandas Luna.
Dilanjutkan Luna, Projo sebelum bersuara semestinya lebih dulu membaca aturan yang berkaitan dengan pemasangan foto presiden.
“Aturan itu (pemasangan foto presien.red) hanya tercantum pada Surat Edaran Menpanrb 12/2014, itu pun hanya imbauan memasang gambar resmi presiden dan wakil presiden di lingkungan instansi masing-masing. Imbauan yang sama disebutkan juga dalam Surat Edaran Mendikbud 11/2019. Nah, PDI Perjuangan ini kan partai politik, Bukan instasi pemerintah atau satuan pendidikan. Projo ini ngerti enggak sih?,” sentil Luna. (Eko Okta)