Aartreya – Warga Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor mengeluhkan aktivitas perluasan kawasan perumahan oleh PT Prima Mustika Candra yang berpotensi merusak lingkungan dan menghancurkan mata pencarian.
Semula lahan seluasa 154 hektar di lokasi tersebut dikuasai PTPN VIII, dan kini dilepaskan ke PT Prima Mustika Candra (PMC), berdasarkan surat PT Perkebunan Nusantara VIII nomor SB/III.4/54114/V/2021 yang ditandatangi direkturnya, Mohamad Yudayat.
“Lahan di Ciapus ini, sebelumnya milik PTPN VIII, tapi anehnya dilepas ke PT PMC. Padahal PTPN badan usaha milik negara. Dan, lahan warga di Tamansari mayoritas ini merupakan lahan garapan warga,” kata petani penggarap yang mengenalkan diri bernama Oto kepada media online ini, Jumat (21/2/2025).
Belakangan ini, pihak pengembang perumahan PT PMC minta kepada penggarap yang sudah menggarap tanah untuk mengosongkan lahan.
“PT PMC mendesak warga penggarap akan mengosongkan lahan untuk diambil alih, peruntukan untuk perumahan. Yang jadi pertayaan kami warga penggarap, kenapa PT PMC seperti mengatasnamakan pemerintah ingin mengusir warga penggarap. Kami, minta keadilan dan minta negara hadir terkait lahan negara yang disebut-sebut dikuasai pengembang PT PMC,” tukasnya.
Peta overlay eks HGU Kebun Ciomas PTNP VIII, Tamansari, Bogor
Warga penggarap lainnya, Eddy menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengadu ke DPR. Karena, sepengetahuannya semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial sebagaimana termaktub dalam pasal 6 UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
“Yang kami tahu, lahan negara itu dilazimkan untuk digarap. Di lingkungan Tamansari, Ciapus ini ada puluhan hektar yang merupakan lahan garapan, ditanami palawijaya. Saat ini penggarap lahan ada sekitar diatas 40 penggarap. Jadi, idealnya lahan garapan diatas tanah negara bukan dibangun perumahan atau dikuasai pengembang,” tutur Eddy.
Warga, menurutnya, meminta pihak intansi terkait Pemkab Bogor dan BPN untuk melakukan peninjauan kembali, sehingga tidak menimbulkan keresahan. Dan, pihaknya meminta keadilan atas hak tanah negara yang dikelola.
“Terutama kami memohon kepada pemerintah untuk mendapatkan status yang jelas atah hak pengelolan tanah tersebut. Dan, kami tak rela jika lahan negara diklaim sepihak milik pengembang perumahan yang nantinya akan diperjualbelikan. Menurut PT PMC, klaim sepihaknya lahan garapan bukan merupakan tanah negara milik PTPN VIII sebelumnya,” ucapnya. (Nesto)