
Aartreya – Merespon aduan masyarakat terkait ijazah siswa yang ditahan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1, Jalan Semeru, Komplek Bumi Menteng Asri Kota Bogor, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Dadang I Danubrata dan Komisi IV memanggil kepala sekolah tersebut.
Pada pertemuan yang dihadiri Kepala Sekolah MAN 1 Cep Anwar, serta jajaran Komisi IV DPRD Kota Bogor yakni Ence Setiawan, Juhana. Rezky Kartika. Jatirin dan Ryan, Dadang menegaskan ijazah siswa yang menjadi haknya tak boleh ditahan.
“Sebagaimana surat himbauan percepatan penyerahan dan pendataan ijazah tahun Pelajaran 2023/2024 dan tahun pelajaran sebelumnya, yang dikeluarkan Kemenag RI, Kantor Wilayah Jabar dengan nomor B-1000/Kw.10/II/PP/01/2025, tertanggal, 31 Januari 2025, ditandatangani Kakanwil Kemenag Jabar Ajam Mustajam, menyampaikan, MI, MTs dan MANegeri agar melakukan penyerahan ijazah siswa,” kata Waket DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata pada Rabu (12/2/2025).
Dadang berujar, Komisi IV DPRD Kota Bogor telah menyampaikan kepada Kepala MAN 1 Bogor terkait surat edaran Kemenag Kakanwil Jabar sekaligus menindaklanjuti surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melarang menahan ijazah siswa dan segera memberikannya tanpa dipungut bayaran apapun.
“Nah, berdasarkan hal tersebut menurut saya sudah tidak ada alasan lagi untuk sekolah negeri termasuk MAN yang ada di Kota Bogor, masih menahan ijazah mereka. Karena, kalau sebelumnya mereka masih beralasan bahwa mereka masih berada di bawah Kementerian Agama, berarti mereka belum bisa mematuhi apa yang sudah diinstruksikan. Kalau sudah demikian, jika sekolah ngeyel maka bisa saja dicopot dari jabatannya,” tandas Dadang.
Namun, sambung wakil rakyat yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bogor, setelah diberikan pengertian tersebut, akhirnya kepala sekolah menyatakan siap memberikan ijazah yang masih ditahan. Dan, bisa diambil langsung ke sekolahnya tanpa harus melalui komite sekolah, kemudian tidak dipungut biaya apapun.
“Kami mengimbau juga pada sekolah-sekolah lain yang menahan ijazah di Kota Bogor ini, untuk bisa segera memberikannya tanpa mempersulit. Pemprov Jawa Barat sendiri menginventarisir dan verifikasi data jumlah data tunggakan serta jumlah data anak yang menunggak,” tandasnya.
Dadang menambahkan, sebelumnya, mendapat laporan dari warga yang sampaikan aduan ada anak didik dari MAN 1 yang sudah lulus, tetapi belum menyelesaikan tunggakan di sekolah tersebut.
“Atas hal ini, saya menindaklanjutinya dan ditegaskan bahwa sejak ada surat edaran atau surat instruksi dari dari Dinas Pendidikan Jawa Barat, seharusnya semua sekolah yang ada segera memberikan ijazah kepada siswa terutama untuk keluarga yang tidak mampu, tanpa dipungut bayaran apapun,” tegas Dadang.
Ditambahkan Dadang, khususnya untuk Kota Bogor sebetulnya sudah ada program penebusan ijazah. Program ini sudah berjalan 3 tahun.
“Memang kita mengalokasikan anggaran untuk ijazah ini walaupun tidak full, minimal adalah perhatian dari Pemkot Bogor ke sekolah-sekolah. Kita alokasikan per anak SMA sebesar Rp3 juta, untuk SMK Rp3,5 juta, SMP Rp2 sampai Rp2,5, kemudian untuk SD Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta. Saya sudah sampaikan juga pada KCD di wilayah Bogor-Depok ini, bahwa kalau bisa apa yang sudah kita jalankan di Kota Bogor bisa dijalankan juga di wilayah lain di Jawa Barat sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,”tuntasnya. (Eko Okta)