Aartreya - Terhitung hari Minggu (5/1/2025),pemerintah telah mengumumkan untuk memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebagai informasi, opsen merupakan pungutan tambahan PKB yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Menukil cnnindonesia.com, adapun masyarakat perlu memahami penerapan opsen karena pungutan ini akan mempengaruhi pembayaran PKB dan pendapatan daerah. Saat ini, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Dengan penerapan opsen ini, total komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan baru menjadi tujuh jenis: PKB Opsen PKB BBNKB Opsen BBNKB SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Biaya Administrasi STNK Biaya Administrasi TNKB
Cara hitung-hitungannya adalah, misalnya kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp1 juta. Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta.
Untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan. Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.
Cara cek opsen PKB dan BBNKN
Sementara itu, masyarakat bisa mengecek soal pajak kendaraan melalui online. Misalnya terkait status dan jumlah pajak kendaraan yang dimiliki secara berkala. Pengecekan dilakukan melalui laman resmi atau aplikasi yang disediakan pemerintah daerah setempat.
Anda juga bisa melihat informasi soal pengecekan pajak kendaraan daerah secara online. Informasi tersebut terdapat di website https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online atau langsung kunjungi link ini.
Untuk mengecek pajak, Anda perlu mengetahui situs resmi yang sesuai nomor kendaraan yang digunakan. Berikut cara mengecek pajak kendaraan:
1. Kunjungi situs resmi sesuai daerah asal nomor kendaraan
2. Masukkan informasi nomor polisi kendaraan, isi dari huruf awal, angka pada plat dan huruf akhir nomor kendaraan
3. Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hitam, merah, dan kuning
4. Centang verifikasi Saya Buka Robot dan Lihat Info
5. Informasi terperinci soal detail kendaraan akan terlihat, termasuk informasi pajak dan biaya
Jika Anda menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), berikut cara menggunakannya:
1. Anda perlu menginstall lebih dulu aplikasi Signal jika belum memilikinya. Aplikasi telah tersedia baik bagi pengguna Android maupun iOS
2. Buka aplikasi setelah unduhan selesai
3. Geser kanan Lanjut ke Beranda setelah membaca informasi awal aplikasi
4. Setujui Signal mengakses lokasi pengguna
5. Buka profil dan pilih "Daftar Di Sini"
6. Masukkan NIK, nama sesuai KTP, email, nomor telepon dan buat password
7. Centang untuk persetujuan dan pilih Lanjut
8. Verifikasi dengan foto KTP serta selfie wajah Anda
9. Kirimkan kode OTP pada nomor telepon yang terdaftar
10. Verifikasi akun melalui email yang terdaftar
11. Masuk ke aplikasi Signal
12. Pilih Tambah Kendaran Motor
13. Masukkan informasi soal kendaraan, dari pemilik, data kendaraan bermotor berdasarkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka
14. Pilih Pendaftaran Pengesahan Rangka
15. Masukkan NRKB dan nomor registrasi
16. Pilih Lanjutkan. Tersedia semua informasi pajak yang dibayarkan.
Daftar Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Resmi Aplikasi cek pajak kendaraan bermotor di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan. Saat ini, terdapat berbagai aplikasi resmi yang memudahkan masyarakat untuk mengecek dan membayar pajak secara online. Berikut adalah beberapa di antaranya:
SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
- Fungsi: Aplikasi nasional yang memungkinkan pengguna untuk mengecek pajak kendaraan, denda pajak, dan informasi lainnya.
- Cara Penggunaan: Unduh aplikasi dari Google Play Store atau App Store, registrasi, dan masukkan nomor polisi kendaraan.
New Sakpole
- Fungsi: Khusus untuk pengguna di Jawa Tengah, menawarkan informasi pajak kendaraan.
- Cara Penggunaan: Unduh aplikasi, pilih 'Info Pajak', dan masukkan nomor polisi.
Sambat
- Fungsi: Dikhususkan bagi warga Provinsi Banten untuk mengecek pajak dan keaslian plat nomor kendaraan.
- Cara Penggunaan: Unduh aplikasi, masukkan nomor polisi, dan pilih 'Cari'.
Sambara
- Fungsi: Aplikasi dari Jawa Barat untuk cek pajak kendaraan.
- Cara Penggunaan: Unduh aplikasi, pilih 'Info PKB', dan masukkan nomor polisi.
Cek Pajak Kendaraan
- Fungsi: Menghitung besaran pajak kendaraan secara otomatis.
- Cara Penggunaan: Unduh aplikasi dan masukkan nomor polisi.
- Link Unduh Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Online
(Sumber : cnnindonesia.com/pikiran-rakyat.com)