Aartreya - Putusan sela eksepsi yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto ditolak Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) Harun Masiku pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Rios Rahmanto saat membacakan putusan pada Jumat (11/4/2025). Rios meminta jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan perkara Hasto Kristiyanto ke tahapan pemeriksaan perkara.
"Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," kata Rios.
Menanggapi hal itu, Sekjen PDI Perjuangan Hasto menghormati keputusan tersebut. Dia menilai pengajuan eksepsi merupakan bagian dari hak hukum setiap terdakwa dan penting dalam konteks pendidikan politik kepada rakyat.
“Kita telah mendengar bersama Keputusan atas eksepsi yang saya ajukan dan juga penasihat hukum sampaikan. Dan terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya," kata Hasto kepada awak media.
Sementara, tim kuasa hukum Hasto mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak nota keberatan atau eksepsi.
"Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini, tentu saja nanti akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara," ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Maqdir juga meminta jaksa KPK untuk memberi tahu saksi-saksi yang hendak dihadirkan dalam persidangan. Hal itu penting supaya penasihat hukum dapat menganalisis pendalaman materi kepada saksi-saksi tersebut.
"Mengingat pemeriksaan ini nanti akan dilakukan pada hari Kamis, kami harapkan penuntut umum segera memberikan nama-nama saksi yang akan dihadirkan demi lancarnya pemeriksaan perkara ini," ucap Maqdir.
Sebagai informasi, Hasto didakwa telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku (buron). KPK menuduh Hasto menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.. (**)