Tanggapi Wacana Pemilu Ditunda, ini Sikap PDI Perjuangan

517
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar, Ono Surono

Wacana penundaan Pemilu 2024 yang digelindingkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menuai pro kontra dari sejumlah partai politik. Hingga Jumat (25/2/2022), sudah tiga ketum partai politik di koalisi Jokowi bicara perpanjang masa jabatan presiden. Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ketum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) tegas setuju Pemilu 2024 ditunda, sementara Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto masih abu-abu.

Cak Imin mengusulkan agar Pemilu dan Pilpres 2024 ditunda satu hingga dua tahun dengan alasan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Lalu, bagaimana pendapat PDI Perjuangan?  

Dikutip dari Tempo.co, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta para elite politik fokus mencari solusi berbagai permasalahan bangsa, ketimbang sibuk dengan wacana penundaan Pemilu 2024. Ia mengatakan bagi PDI Perjuangan, prioritas praktik kekuasaan saat ini adalah mengatasi berbagai dampak pandemi.

"Bagaimana pemerintah fokus mengatasi kelangkaan minyak goreng, kenaikan harga kedelai yang berdampak pada industri tahu-tempe dan masalah penting lainnya, daripada berimajinasi tentang penundaan Pemilu," kata Hasto melalui keterangan tertulis, Minggu (27/2/2022).

Hasto mengingatkan Pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk menyelenggarakan Pemilu pada 14 Februari 2024. Penundaan Pemilu 2024 akan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden dan parlemen serta kepala daerah. PDIP tidak setuju hal itu terjadi. Hasto meminta para elite politik taat pada konstitusi serta tidak mengkhianati semangat reformasi yang telah mengamanatkan pembatasan masa jabatan presiden.

Terpisah, dilansir dari Suara.com, Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera juga menyoroti usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tentang penundaan Pemilu 2024. Kapitra Ampera menilai bahwa usulan tersebut seperti ingin menjerumuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Itu seperti menjerumuskan presiden ke dalam blunder politik, menjorokkan ke dalam tubulensi politik," kata Kapitra, Senin (28/2/2022). Kapitra mengatakan, Jokowi bisa dianggap melanggar konstitusi apabila mengiyakan usulan Cak Imin.

Selain itu, ia menyebutkan dampak negatif apabila ada penundaan pemilu.

"Kalau suami istri menunda kehamilan itu bisa, tetapi kalau menunda pemilu pasti akan melahirkan tiranisme dan anakisme karena itu melanggar UUD 1945 Pasal 22 E," bebernya.

Lebih lanjut, ia meminta agar usulan terkait penundaan pemilu tersebut dihentikan. Kapitra menjelaskan, Jokowi bahkan telah mengeluarkan pernyataan terkait wacana tersebut.

"Presiden sudah tegas mengatakan bahwa tidak akan ada penundaan dan tidak akan mau ikut serta untuk periode ketiga," jelasnya. (Sumber : Tempo.co/ Suara.com/ Nesto)

SHARE

KOMENTAR