Tanggapi Penangkapan Bupati Bogor, Repdem : Kembali Berulang OTT KPK Jilid 2, Mendatang Tak Boleh Terjadi

636
Dody Achdi Suhada ST

Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022) pagi. Padahal pada dua hari sebelumnya, Bupati Ade Yasin mengeluarkan larangan kepada ASN menerima gratifikasi.

Melalui SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat disebutkan setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi COVID-19.

Menanggapi penangkapan itu, aktivis Repdem Kabupaten Bogor mengapresiasi kinerja KPK. Melalu rilis yang diterima redaksi media online ini, Ketua bidang kepemudaan DPC Repdem Kabupaten Bogor Agung Laksono menyampaikan, selama ini pihaknya sudah taka sing lagi mendengar dugaan kabar miring soal suap.    

“Saya Mohamad Agung Laksono, Ketua Bidang Kepemudaan Repdem Kabupaten Bogor. Sebagai warga Bogor, saya sudah tidak asing dengan dugaan kasus suap di Kabupaten Bogor,” tukasnya, Rabu (27/4/2022).

Beberapa tahun terakhir, sebutnya, khususnya tahun 2018 lalu, Repdem dan aliansi mahasiswa dan pemuda sangat intens dengan mengungkap dugaan isu korupsi dilingkungan Kabupaten Bogor.  

“Bahkan, kita pun juga sedikit banyaknya mengetahui dan mengantongi beberapa nama dan kroni-kroni yang menjamur di lingkungan ibu bupati saat ini. Saya sangat apresiasi terhadap KPK terhadap operasi senyap ini. Karena, dengan ini, masyarakat Kabupaten Bogor harusnya lebih selektif kembali untuk memilih dan memilah calon bupati selanjutnya. Bukan melihat dari keturunan atau sejarahnya tapi lebih ke pribadi dan integritasnya sebagai calon bupati yang akan memimpin kebupaten Bogor nantinya,” ucap pria yang akrab disapa Agung.

Penangkapan ini, masih menurutnya, merupakan OTT jilid 2 bagi KPK.    

“Berhubung periode sebelumnya juga KPK pernah OTT terhadap Rahmat Yasin, sang kakak dari Ade Yasin, bupati saat ini yang tertangkap. Masyarakat kabupaten Bogor harus lebih cerdas lagi khusus bagi kaum-kaum pemuda yang masih memiliki prinsip idealisme yang tinggi untuk tidak jatuh lagi pada lubang yang sama ketiga kalinya,” imbuhnya.

Sementara, Ketua DPC Repdem Kabupaten Bogor Doddy Achdi Suhada ST melalui rilis, mengajak masyarakat  kabupaten berslogan ‘Tegar Beriman’ agar tidak jatuh ke lubang yang sama.

“Jangan sampai ada OTT part 3 di periode selanjutnya. Ini sudah menjadi peringatan yang besar buat kita agar selektif dalam memilih pemimpin atau bupati yang amanah. Perlu berintegritas tinggi dan tidak hanya mementingkan kelompok tertentu sehingga menyebabkan ada kasus suap-menyuap untuk melancarkan urusan kelompoknya,” sebut aktivis yang berprofesi sebagai arsitektur ini.  

"Sudah bukan eranya lagi Bupati seperti raja kecil tapi jadikan rakyat sebagai raja pejabat adalah pelayan rakyat", tuntas Dody Achdi Suhada.

Sebagai informasi, dikutip dari Detik.com, Bupati Bogor Ade Yasin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sebelumnya, kakak kandung Ade Yasin, yaitu Rachmat Yasin, dulu juga terjerat KPK dalam jabatannya sebagai Bupati Bogor. Diketahui Rachmat Yasin kena OTT pada 7 Mei 2014. Rachmat Yasin dulu merupakan Bupati Bogor dua periode.

Dalam OTT terhadap Rachmat Yasin silam, KPK mengamankan uang miliaran rupiah. Uang itu adalah uang suap untuk sang pejabat terkait pengurusan lahan di Puncak dan Sentul. Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima eks Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha. Rachmat Yasin eks Bupati Bogor divonis 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus gratifikasi oleh PN Tipikor Bandung pada April 2021.

(Nesto)

SHARE

KOMENTAR