Aartreya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor masih akan menunggu arahan dari KPU pusat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Undang-Undang Pilkada. Putusan MK perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah ketentuan syarat partai politik atau gabungan politik mengusung pasangan calon kepala daerah dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.
Hadirnya putusan MK terkait pilkada, nantinya KPU segera merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Putusan ini pun perlu segera diakomodir oleh KPU demi memberikan kepastian hukum menjelang pendaftaran calon yang dimulai pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
“Kami menghargai dan akan melaksanakan putusan MK tersebut. Namun, secara teknis kami masih akan menunggu KPU RI,” kata Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin saat dihubungi Aatreya pada Selasa (20/8/2024).
Terkait partai politik yang bisa mengusung cakada, sebut Ketua KPU Kota Bogor, pihaknya masih belum menetapkan.
“Dalam waktu dekat ini KPU Kota Bogor akan menetapkan. Putusan MK tersebut sudah final. Setelah KPU RI sudah melakukan pleno. Maka, KPU Kota Bogor akan melakukan pleno berdasarkan arahan KPU RI,” ujarnya.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohoman untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ketua MK, Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata dia dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, (20/8/2024).
MK menafsirkan ulang syarat persentase suara selain kursi, yakni sesuai jumlah penduduk yang ada di wilayah tersebut. MK menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten kota tersebut.
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten kota tersebut;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Sebagai informasi, KPU Kota Bogor sudah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap 808.889 orang atau 98,85 persen data pemilih pada Pilkada Jawa Barat dan Bogor 2024. Total data pemilih hasil sinkronisasi pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun ini sebanyak 818.302 orang. Itu berarti masih ada sekitar 9.413 orang data pemilih di Kota Bogor yang belum tercoklit per 11 Juli 2024.
Jika mengacu pada daftar pemilih, ketentuan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu di Kota Bogor harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen. Diketahui, ada lima parpol yang bisa mengusung cakada sendiri merujuk putusan MK perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024. Partai tersebut yakni PKS yang meraih 132.645 suara atau 20,81 persen, Partai Golkar dengan raihan 89.986 suara atau 14,11 persen, Partai Gerindra yang berhasil meraih 78.882 suara atau 12,37 persen. Kemudian, PDI Perjuangan 69.706 suara atau 10,93 persen dan PAN y 50.653 suara atau 7,94 persen. (Eko Okta)