RUU Pemilu, Fraksi PDIP dan PPP Minta Pilkada Serentak Tetap Digelar 2024

771
ilustrasi

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang menolak penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2022 dan 2023 seperti tertuang dalam RUU Pemilu. Ia mengusulkan, RUU Pemilu agar Pilkada tetap digelar secara serentak nasional di 2024.

“Fraksi PDI Perjuangan tetap konsisten mengusulkan Pilkada gubernur, bupati dilakukan serempak pada tahun 2024," tukasnya kepada awak media, Rabu (27/1/2021).

Terkait beban penyelenggaraan Pilkada serentak dengan Pilpres dan Pileg, Junimart mengatakan hal itu bisa diatur penyelenggaraannya. Misalnya, Pilkada dipisahkan dengan Pilpres dan Pileg, tapi dalam tahun yang sama.

"Misalnya untuk Pileg/ Pilpres bulannya bersamaan, untuk Pilkada bisa dilakukan 3-5 bulan berikutnya," ujarnya, dilansir dari Merdeka.com.

Terpisah, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi juga berkomentar senada. Kata dia, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada akan menjadi mubazir jika ketentuan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024 diubah dalam Revisi Undang-undang Pemilu ( RUU Pemilu).

Ia berujar, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dalam UU Pilkada ditetapkan melalui proses yang panjang.

"Dan itu juga dibuat melalui prores diskusi yang panjang dan mendalam dengan semangat bahwa hiruk pikuk politik selesai dalam satu tahun, tidak seperti saat ini," kata Baidowi dalam keterangan tertulis, dinukil dari Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

Dia melanjutkan, jika diubah, ketentuan pelaksanaan Pilkada tersebut akan menjadi mubazir karena belum pernah diterapkan.

"Jeda waktu dari Pileg dengan Pilkada 2024, ada 7 bulan. Sehingga tidak menganggu teknis persiapan di lapangan," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan, ketika penyusunan RUU Pemilu, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang memberikan catatan terhadap normalisasi penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023 yang diatur dalam RUU tersebut.

Saan mengungkap, PDI Perjuangan ingin Pilkada tetap digelar secara serentak seluruhnya di tahun 2024 sesuai dengan UU No.16 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Terkait dengan Pilkada, PDIP memberikan catatan karena ingin (serentak) di 2024 tetap," ujar Saan di DPR, Selasa (26/1/2021).

Sementara, mayoritas fraksi ingin jadwal Pilkada serentak dinormalkan. Yaitu Pilkada 2022 dan 2023 tetap digelar sesuai habisnya masa jabatan kepala daerah yang sebelumnya dipilih pada Pilkada 2017 dan 2018.

"PDIP saja yang memberi catatan yang lain lain inginnya normal. Normal, dinormalisasikan," ucapnya.

Dalam RUU Pemilu, penyelenggaraan Pilkada dinormalkan kembali. Sehingga setelah Pilkada 2020 akan digelar Pilkada 2022 dan 2023. Sementara dalam draf RUU, Pilkada yang disebut Pemilu Daerah akan digelar secara bersamaan seluruhnya pada tahun 2027.

(Sumber : Merdeka.com/ Kompas.com)

SHARE

KOMENTAR