Pemuda Batak Bersatu Kota Bogor Gelar Aksi 1000 Lilin dan Doa Bersama untuk Brigadir J

425

KOTA BOGOR – Ratusan massa Pemuda Batak Bersatu (PBB) mengenakan seragam serba merah menggelar doa bersama dan menyalakan lilin di alun-alun Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jumat (26/8/2022) petang. Aksi tersebut digelar untuk mengenang 30 hari kematian Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Selain doa bersama, dalam aksinya mereka juga mendukung polri agar adil dan transparan dalam mengungkap dalang pelaku pembunuhan Brigadir J. Hadir pada acara tersebut, Pembina PBB Samson Purba, Wakil Walikota Dedie A Rachim, anggota DPRD Kota Bogor Laniasari, Ketua DPC PBB Kota Bogor Simon Bongsu Pakpahan. Selanjutnya, Sekretaris dan Bendahara PBB Kota Bogor, Frengki A Silitonga dan Sastra Manurung. Kemudian, perwakilan DPC PBB Jabar Jefri Pangaribuan, Sekjen DPP PBB Alfredo Panjaitan, Ketua KNPI Kota Bogor Sapta Bela Alfaraby hingga Manggara Silalahi sebagai ketua panita.   

Kegiatan ini diawali dengan menyanyikan lagu-lagu kebangsaan, sambutan wawalkot, anggota DPRD Kota Bogor, pengurus PBB. Dan, sebagai acara puncak aksi penyalaan lilin dan doa bersama untuk sosok anggota Polri yang kematiannya hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Kami atas nama DPC Pemuda Batak Bersatu ( PBB) hari ini mengelar doa untuk Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Kami mengapresiasi Polri yang sudah menegakan hukum mengusut tuntas kasus ini,” kata ketua Ketua DPC PBB Kota Bogor Simon Bongsu Pakpahan.

Ia melanjutkan, pihak Kepolisian sudah transparans dalam penanganan kasus ini.

" Kami percaya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polri yang dipimpin Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dapat mengusut kasus ini. Kami juga mendukung agar Polri terutama tim yang sudah dibentuk dapat bekerja secara maksimal," ungkapnya.

Sementara, Sekretaris PBB Kota Bogor Frengki kepada media online ini menyampaikan keterangan senada. PBB Kota Bogor, sebutnya, mendukung sepenuhnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas kasus yang begitu menyita perhatian publik Indonesia ini.

"Kami mengapresiasi Pak Jokowi yang turun langsung bahkan sampai 4 kali memberikan peringatan agar kasus ini dibuka secara transparan dan tidak ditutup-tutupi, juga Kapolri yang cukup cepat dalam bertindak," kata Sekretaris DPC PBB Kota Bogor didampingi Heni Eva Sitorus.

"Kami berharap pada momentum kemerdekaan ini, semoga penyelesaian kasus ini menjadi terang-benderang dan menjadi kado terindah bahwa NKRI masih mengedepankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak tebang pilih, atau tumpul ke atas tajam ke bawah," tuntasnya.  

Sebagaimana diketahui, Brigadir Josua tewas dalam kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo. Kronologinya,    Ferdy memerintahkan Bharada E untuk menembak, sebagaimana Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap.

Dalam kronologi peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Peristiwa tewasnya Brigjen J terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat itu. Awalnya Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak antaranggota melibatkan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Namun hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti, yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR, sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).

Sejumlah kejanggalan yang dilaporkan oleh pihak keluarga terkait kondisi luka di tubuh Brigadir J membuat kecurigaan publik, ditambah adanya larangan untuk membuka peti mayat, serta melakukan ritual adat, termasuk juga tidak adanya upacara pemakaman kedinasan.

Pihak keluarga Brigadir J kemudian melaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022) terkait dugaan pembunuhan berencana, dengan pasal sangkaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 junto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(Eko Octa)

SHARE

KOMENTAR