Mendagri Terbitkan Edaran Larangan Bukber

833

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran bernomor 800/2784/SJ tentang pelarangan menggelar buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house atau halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021. Pelarangan tersebut dilakukan guna mencegah peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya perayaan Idul Fitri 2020 serta pada pasca libur natal dan tahun baru.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian memberlakukan larangan buka bersama pada bulan Ramadan, Open House atau Halal Bihalal saat Hari Raya Idul Fitri 2021.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021. Edaran itu diteken oleh Mendagri Tito Karnavian yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota.

"Mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan covid-19 khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021, perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan 1442 HITahun 2021 dan menjelang perayaan, saat, dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021," kata Tito melalui surat edaran tersebut, Selasa (4/5/2021).

Mendagri juga meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengambil langkah-langkah secara cermat agar tidak ada penularan yang lebih masif. Pertama, kata Tito yaitu melakukan pelarangan buka puasa bersama untuk masyarakat melebihi dari jumlah keluarga inti selama bulan Ramadan.

"Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadan. Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house halal bihalal dalam rangka Hari Raya ldul Fitri 1442 HITahun 2021,” tuntasnya. (Nesto)  

SHARE

KOMENTAR