Kunjungi DPC PDIP Kota Bogor, Bawaslu Sampaikan Jangan Ragu Lapor Pelanggaran Pemilu

443
Banwaslu Kota Bogor

KOTA BOGOR – Saat berkunjung ke Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Bogor di Jalan Ahmad Yani II, No 4, Tanahsareal,  Ketua Bawaslu Kota Bogor Yustinus Elyas menyerukan pada pemilu 2024 mendatang, kader banteng tak perlu ragu untuk sampaikan laporan jika ada dugaan pelanggaran pemilu.

“Merujuk pada Pemilu 2019 lalu, tindak pelanggaran banyak dilaporkan. Hanya, yang perlu diperhatikan, pelanggaran pemilu harus disertai saksi. Sebab, tanpa saksi akan sulit ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu Kota Bogor, saat berdialog dengan para pengurus di Kantor PDI Perjuangan Kota Bogor, Rabu (25/5/2022).   

Ketua Banwaslu Kota Bogor yang hadir bersama Rika Handayani (Kordiv. Hukum Data Informasi dan Kehumasan), Sasongko S. Putro (Kordiv. Penyelesaian Sengketa) hingga Firman Wijaya, SH (Kordiv. Penindakan Pelanggaran) melanjutkan, pada pelaksanaan pemilu 2019 lalu, Banwaslu Kota Bogor banyak menerima laporan pelanggaran.  Namun, ia tak merinci detil, jenis pelanggaran yang dilakukan apa saja.    

“Karena itu, perlu adanya saksi untuk menindaklanjuti pelanggaran. Kedepan, PDI Perjuangan juga harus menempati saksi agar jika terjadi pelanggaran, langsung bisa diproses,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Banwaslu juga menuturkan, pihaknya memiliki data indeks kerawanan pemilu.  

“Data rawan pemilu, Banwaslu Kota Bogor sudah ada, yang ada di sejumlah kecamatan. Juga, diinformasikan pada 15 Agustus 2023 mendatang, masa jabatan Banwaslu Kota Bogor sudah selesai. Akan tetapi, 75 persen dari regulasi sudah dijalankan Banwaslu Kota Bogor,” ucapnya.

Dia juga menginformasikan, pada September 2022 pihaknya akan membuka perekrutan pengawas di tingkat kecamatan.

“Perekrutan tersebut untuk 18 dari orang dari enam kecamatan di Kota Bogor. Selanjutnya, Mei 2023 di Kota Bogor sudah memiliki pengawas di tingkat kelurahan. Berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU, TPS yang akan disiapkan sekitar 4000-an. Selanjutnya, pada Desember 2022, sudah ada pendaftaran partai politik peserta pemilu 20224. Dan, pendaftaran caleg pada Agustus 2023m” tuntasnya.

Terpisah, belum lama ini, KPU memaparkan data terbaru menyangkut rancangan tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Linimasa tahapan itu dipaparkan dalam rapat KPU dengan Dewan Perwakilan Daerah di Kompleks Parlemen, Selasa (25/4/2022) lalu.

Diinformasikan, masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara, hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.

Berikut beberapa tahapan pentingnya:

1. Penyusunan Peraturan KPU (PKPU): 14 Juni-14 Desember 2022

2. Pendafaran partai politik: 1-7 Agustus 2022

3. Penetapan partai politik peserta pemilu: 14 Desember 2022

4. Penyelesaian sengketa penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022-15 Februari 2023

5. Pengadaan dan distribusi perlengkapan penyelenggaraan pemilu: 14 April 2023-13 Februari 2024

6. Pembentukan PPK dan PPS: 14 oktober 2022-21Januari 2023

7. Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih: 12 Februari 2023-13 Maret 2023

8. Penetapan DPT: 2-13 Juni 2023

9. Rekapitulasi penetapan DPT domestik dan luar negeri: 19-21 Juni 2023

10. Pendaftaran bakal calon DPD, DPR, DPRD: 1-14 Mei 2023

11. Penetapan daftar calon tetap DPD, DPR, DPRD: 10 November 2023

12. Pendaftaran calon presiden dan wakil: 7-14 Oktober 2023

13. Penetapan nomor urut pasangan calon: 11 November 2023

14. Masa kampanye: 13 November 2023-10 Februari 2024

15. Masa tenang: 11-13 Februari 2024

16. Pemungutan suara: 14 Februari 2024

17. Rekapitulasi perolehan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

(Nesto)

SHARE

KOMENTAR