Ini Tanggapan Dewan Kabupaten Bogor Soal Dugaan Kades Jadi Suplier E-Warung

988

LEUWILIANG  - Ketua Komisi IV, DPRD Kabupaten Bogor, Muad Khalim angkat bicara terkait dugaan Kepala Desa Leuwiliang dan stafnya yang diwartakan sebelumnya ikut kerja sambilan sebagai suplier layanan E-Warung. Wakil rakyat itu menyesalkan, jika masih ada kepala desa yang menabrak aturan pedoman umum (pedum). Ia menyampaikan, akan mendalami informasi tersebut.

“Kalau memang kades benar ikut dalam pengadaan sembako e-warong, itu sangat disayangkan karena terkait pedum tidak dibenarkan,” kata Muad Khalim kepada media online ini, Kamis (20/5/2021).

Ia juga minta agen E-Warung bersikap terkait layanan kebutuhan keluarga penerima manfaat (KPM).      

“Tapi agen E-Warung juga harus segera ambil tindakan untuk menyediakan kebutuhan yang diperlukan KPM. Karena, disaat menjadi e-warung sudah bersedia menyediakan kebutuhan tanpa alasan keterlambatan supplier,” tukasnya.

Terpisah, Ketua Forum Sosio Nasionalis (Forsosnas), Risyat Samsul Bahri juga mengatakan tidak dibenarkan kepala desa atau jajarannya “ngobyek” jadi agen E-Warung. Menurut pria yang juga aktivis 98 ini, adanya larangan tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah pusat pedum program BPNT.

Aturan itu melarang ASN, kepala desa atau lurah, aparatur desa dan kelurahan, anggota badan permusyawaratan desa (BPD), badan permusyawaratan kelurahan (BPK), tenaga pendamping pangan BPNT, pelaksana program PKH, baik perorangan maupun berkelompok tidak diperbolehkan menjadi agen e-Warung, mengelola e-Warung maupun menjadi pemasok e-warung.

“Dan, jika ada yang menjadi agen, laporkan sesuai peraturan yang berlaku. Dalam pedum sudah sangat jelas bahwa aparatur desa tidak boleh menjadi agen. Agen ini diperuntukkan untuk masyarakat setempat,” tandasnya.

Sebelumnya, aktivis eks Forkot, Ali Tauvan Vinaya (ATV) juga berkomentar senada. Pendapatnya, pemerintah desa harus nya menjamin mutu dari komoditas yang diterima oleh para KPM.

"Jangan justru kepala desa malah menumpang dan mencari makan sama orang-orang miskin. Jangan berdalih membantu, mencatat berapa yang terealisasi dan berapa yang tidak, justru dengan hadirnya mereka itu merupakan bentuk intervensi terhadap KPM dan Agen. Inikan modusnya kebaca," tegas ATV kepada awak media, Selasa, (18/05/2021).

Sebagai informasi, Staf Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor diduga ikut terlibat dalam pengemasan komoditi sembako di agen e-Warong Rizky. Pemilik agen E-Warong Rizky menyampaikan, aksi yang dilakukan staf desa leuwiliang dikarenakan suplier komoditi sembako tak lain Kepala Desa Leuwiliang H. Iman.

Saat dimintai keterangan, pemilik agen E-Warong Rizky merasa kecewa atas keterlambatan dan kekurangan sejumlah komoditi.

“Ini akan menjadi catatan buruk bagi nama agen saya oleh KPM dan pihak Bank Mandiri. Saya kan ingin memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan maksimal terhadap KPM,”kata Rizky saat diwawancarai, Senin, (17/05/2021).

Masih menurut Rizky, saat ditanya isu yang beredar Kepala Desa Leuwiliang menjadi Suplier komoditi paket sembako ke agen e-warong miliknya, dirinya membenarkan hal itu.

“Lihat aja ini mobil siaga desa, kenapa ada di sini. Kalau memang bukan dia supliernya, kita aja transfernya bukan kerekening suplier, tapi ke rekening lurah, sudah jelas di pedum, kades tidak boleh menjadi suplier,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah via pesan singkat whatsapp, terkait keterlibatan staf desa, Kades Leuwiliang H Iman membantah tudingan itu.

“Ngebantuin om, sama ingin tahu jelas KPM-KPM yang mendapatkan bantuan,” kata H. Iman.

Dirinyapun berjanji akan segera mencukupi sejumlah komoditi yang kurang.

“Om, kacang Insya Allah kata Penyuplai komoditi, hari besok pasti dikirim. Waktu agen ke penyuplai barang ngasih waktu dua hari, adapun tuduhan saya menjadi suplier itu tidak benar. Saya hanya memantau dan memastikan komoditi diterima KPM maksimal, itu Langsung dari pedagang yang domisili di Desa Leuwiliang,” ucapnya. (DP/Nesto)

SHARE

KOMENTAR