Hari Anti Korupsi Internasional, ini Kata Anggota Dewan Atty Somadikarya

553
Atty Somadikarya

BOGOR – Hari ini, 9 Desember 2021, seluruh dunia memperingati sebagai Hari Anti Korupsi Internasional. Peringatan ini merupakan peringatan rutin tahunan. Korupsi merupakan 'penyakit kronis' yang jaringan sosial, politik, dan ekonomi semua negara, tak terkecuali di Kota Bogor.  

Melansir laman resmi PBB, dengan semakin maraknya korupsi di dunia, Majelis Umum pada 31 Oktober 2003 mengadopsi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Melawan Korupsi. Majelis juga menetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Internasional, untuk meningkatkan kesadaran korupsi dan peran Konvensi dalam memerangi dan mencegahnya. Konvensi ini mulai berlaku pada bulan Desember 2005.

Terkait Hari Anti Korupsi, Anggota DPRD Kota Bogor, Fraksi PDI Perjuangan, Atty Somaddikarya mengungkapkan langkah perlu langkah pencegahan. Sebab, bukan tak mungkin potensi korupsi bisa terjadi di daerah.Khusus untuk Kota Bogor, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor mengusulkan perlunya hadir payung hukum daerah inisiatif yakni Perda tentang Pedoman Perlindungan Aset Daerah. Menurutnya, hal itu merupakan bukti keseriusan yang dimulai untuk pencegahan kerugian atas aset daerah.

“Bukan sebagai isapan jempol dan hanya basa basi, Raperda atas indentifikasi dan inventarisasi dan pengamanan aset daerah akan menjadi perda di tahun 2022,” kata Atty.

Aset daerah sangat penting untuk diamankan untuk menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan begitu, tidak ada lagi aset yang dikuasai dan dinikmati segelintir oknum yang menguasai aset daerah yang berada di wilayah hukum Kota Bogor.

“Saya setuju 100% dengan Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor untuk segera dibentuk guna menyelesaikan aset fasos dan fasum yang belum diserahkan kepada pemerintah,” ujarnya.

Ia melanjutkan, langkah ini sebagai bentuk pencegahan kerugian daerah yang bisa terindikasi perilaku korup, dimana ketika ada kerugian dipastikan berujung hukum.

“Saya juga apresiasi kabag hukum dari jaksa agung yang telah menorehkan tinta sejarah dengan banyak prestasi memenangkan aset-aset pemkot yang bernilai puluhan milyar kembali menjadi milik pemkot,” tukasnya.  

Terpisah, sebelumnya, memaknai Hari Anti Korupsi Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta merekomendasikan membentuk tim terpadu pengamanan aset daerah.

“Tim ini bertugas menagih pengembang yang belum menyerahkan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) berdasarkan Perda Kota Bogor nomor 2 tahun 2018 dan Perwali Kota Bogor nomor 114 tahun 2020, “ungkap Alma.

Tim terpadu, sebutnya, akan melakukan pendataan, menagih aset dari pengembang yang bermasalah, serta menginventarisir aset yang belum diserahkan ke PemKot Bogor. Alma menganalisis sejumlah pengembang di Kota Bogor belum menyerahkan kewajiban kepada pemerintah daerah berupa fasos-fasum. Mereka tidak menyerahkan kewajiban dengan berbagai alasan.

“Hasil pengamatan saya masih banyak masalah fasos fasum di Kota Bogor yang belum diselesaikan administrasinya, ini dapat berdampak tidak baik terhadap penilaian pengamanan aset pemerintah.” tegasnya, Kamis (9/12/2021).

Karena itu, ia segera membuat nota dinas untuk membentuk tim terpadu pengamanan aset Pemkot Bogor. Tim terdiri dari unsur Forkopimda yaitu Pemkot Bogor, Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kepolisian Resor Kota Bogor Kota dan BPN Kota Bogor.

“Tim tersebut nantinya melakukan pendataan, menagih aset dari pengembang yang bermasalah, serta menginventarisir aset yang belum diserahkan ke Pemkot Bogor,” tuntas Alma. (Nesto)

 

SHARE

KOMENTAR