Ganti Sebutan PPKM Level 3 dan 4, Berikut Daftar Daerah Penyandang Status

1019
ilustrasi

Pemerintah telah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM darurat) hingga 25 Juli 2021. Instruksi Menteri Dalam Negeri pun dikeluarkan, yakni bernomor 22 tahun 2021, tentang PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Istilah 'PPKM darurat' di Pulau Jawa dan Bali diganti dengan sebutan status PPKM level 3 dan 4.

Aturan mengenai PPKM level 3 dan 4 itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali seperti dilihat detikcom, Rabu (21/7/2021). Aturan itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7) dan berlaku hingga Minggu (25/7/2021).

Dari Inmendagri itu, dijelaskan bahwa tedapat sejumlah daerah di Jawa - Bali yang risiko penularan Covid-19-nya ada di level 3 dan 4. Daerah-daerah itu wajib menerapkan kembali sejumlah aturan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang.

Misalnya, daerah yang masuk level 3 jika ada 10-30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, 2-5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan 50 sampai 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.

Kemudian, daerah masuk level 4 jika ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.

Tak ada perubahan pada ketentuan PPKM Darurat dan PPKM Mikro pada dua instruksi baru tersebut. Pemerintah masih menerapkan pembatasan-pembatasan yang tertuang dalam inmendagri nomor 15 hingga 21.

Misalnya, perkantoran di sektor nonesensial menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen. Sektor esensial boleh beroperasi dengan 50 persen karyawan di kantor. Adapun sektor kritikal boleh beroperasi 100 persen.

Sekolah dilakukan via internet atau tidak tatap muka. Tempat ibadah diminta tak menggelar ibadah berjamaah selama PPKM Darurat. Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk resepsi pernikahan, dilarang untuk sementara.

Pusat perbelanjaan ditutup, kecuali akses ke restoran, supermarket, dan pasar swalayan. Pemerintah memperbolehkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi hingga pukul 20.00 dengan pembatasan 50 persen pengunjung.

Aturan lainnya soal kartu vaksin yang menjadi syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri. Syarat itu dilengkapi dengan hasil tes PCR bagi penumpang pesawat. Penumpang moda transportasi lainnya hanya diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.

Untuk PPKM Mikro, pembatasan sedikit lebih longgar. Salah satu contohnya adalah kewajiban WFH bagi sektor nonesensial hanya 75 persen. Dua aturan itu juga masih mencantumkan sejumlah protokol kesehatan. Misalnya, kewajiban tes per hari untuk setiap daerah. Pemerintah menargetkan 324.283 tes per hari untuk 122 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Berikut daftar daerah yang menyandang status PPKM level 4:

DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.

Jawa Barat

Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.

Jawa Tengah

Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.

DIY

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.

Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.

Berikut daftar daerah yang menyandang status PPKM level 3:

Banten

Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon.

Jawa Barat

Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung

Jawa Tengah

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.

DIY

Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur

Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.

Bali

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, dan Kota Denpasar.

(Sumber : Detik.com/ CNNIndonesia.com/ Nesto)

SHARE

KOMENTAR