BBHAR PDIP Laporkan Terduga Pelaku Hoax ke Mapolresta Bogor Kota

675
BBHAR PDIP Kota Bogor didampingi para pengurus saat melaporkan produk hoax ke Mapolresta Bogor Kota

KOTA BOGOR – Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Bogor akhirnya tempuh jalur hukum sikapi berita hoax yang menyebutkan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri diisukan sakit dengan kondisi koma di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta. Bersama para pengurus PDI Perjuangan Kota Bogor, Senin (13/9/2021), BBHAR PDI Perjuangan Kota Bogor polisikan Hersubeno Arief sebagai terduga penyebar hoax.

“Kami, BBHAR PDI Perjuangan Kota Bogor, saya Rianto Simanjutak, SH dan David Marbun, SH, dan rekan-rekan hari ini, melaporkan terduga Hersubeno Arif ke Polresta Bogor Kota Bogor,” kata Rianto.    

Dilengkapi dukungan bukti-bukti yang cukup, laporan tersebut diterima Krimsus Polresta Bogor Kota. Dia berujar, laporan tersebut untuk membuat efek jera kepada pelaku kabar bohong karena dinilai telah merugikan nama baik Presiden Republik Indonesia ke-5, secara pribadi, keluarga maupun secara kelembagaan partai.  

“Info itu tidak dapat dibuktikan kebenarannya kepada publik karena pada faktanya Ibu Hj. Megawati Soekarno Putri dalam keadaan baik dan sehat wal’afit tanpa kurang apapun. Hal itu terbukti, hadirnya Ibu Megawati saat digelar ToT Madya PDI Perjuangan secara virtual belum lama ini,” lanjut Ketua BBHAR PDI Perjuangan Rianto.

Ketua BBHAR PDI PerjuanganKota Bogor tersebut menyesalkan kabar bohong tersebut disebarkan. Karena, informasi yang tidak benar dan menyesatkan publik dan sudah masuk dalam kategori perbuatan tindak pidana. 

“Sebagaimana yang diatur Pasal 55 ayat (1) angka ke – 1 KUHP yaitu “meraka yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tuturnya.

Dalam hal ini, sambung Ketua BBHAR PDI Perjuangan Kota Bogor, Hersubeno Arief patut diduga telah melakukan tindak pidana.

“Perbuatan Hersubeno Arief juga masuk kategori unsur – unsur yang terdapat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP jo. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ucapnya.

“Adapun bunyi Pasal 27 ayat (3) tersebut yaitu ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau  membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau  Dokumen  Elektronik  yang  memiliki  muatan  penghinaan  dan/atau pencemaran nama baik’. Dan, bunyi Pasal 45 ayat (3) nya yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” tandas Rianto. 

Secara lugas, ia menyampaikan, Hersubeno Arief sampai saat ini tidak dapat membuktikan sumber kebenaran informasi atau  kabar tersebut berasal dari siapa yang telah disebarluaskan kepada publik.   

“Sudah sepantasnya patut diduga keras Hersubeno Arief telah mempunyai niat yang tidak baik, tidak benar, hoak, dan menyesatkan. Bahwa perbuatan tersebut sudah terpenuhinya unsur mens rea nya untuk mendasari perbuatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP yang perbuatan pidana dan sanksi pidananya diatur lebih lanjut dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tuntasnya.

Turut hadir saat itu, para PAC PDI Perjuangan Kota Bogor yakni Irvan Noor, Rahmat Heryana, Herdyansah, Denny Siregar, Ajat Sudrajat, Bambang Setiadjati. Selanjutnya, Irma, Teti, Zuhrotusadiah, Bureng, Horas Sitorus, Ipeh, dan Togu Manalu. Serta empat pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Bogor yakni Jefri Ricardo, Eko Octa, Vayireh Sitohang, dan Yanti Susanti. Sebagai informasi, pelaporan ke polisi terkait info hoax atau kabar bohong ini juga dilakukan serentak di setiap DPC PDI Perjuangan se Jabar. (Nesto)

SHARE

KOMENTAR