Bangunan Aula SMP Diduga Tak Berizin, Satpol PP Diminta Atty Tindak Tegas

994

BOGOR – Mendengar adanya pembangunan gedung aula SMP Kreativa, Kecamatan Tanahsareal Kota Bogor yang diduga tak kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Atty Somadikarya langsung bereaksi. Ia pun membandingkan sikap penegak perda yang disebutnya cuma tegas menindak pelanggaran yang dilakukan PKL.   

“Satpol PP jangan tegas membongkar PKL, tapi bangunan enggak ada IMB dibiarkan. Jadi, saya minta Satpol PP menindak tegas,” kata Atty sampaikan tanggapannya, baru-baru ini.  

Politisi PDI Perjuangan yang sebelumnya merupakan anggota Komisi III dan pada tahun ini di Komisi I, DPRD Kota Bogor itu melanjutkan, sepengetahuannya pembangunan sudah dilakukan sejak Maret 2020 lalu. Ia menilai, pembiaran dari aparatur penegak perda yakni Satpol PP malah mencoreng kinerja Pemkot Bogor. Sebab bangunan yang tidak mengantongi IMB bisa berdiri tanpa adanya pengawasan yang berarti.

“Ini jelas salah. Sebagai contoh harusnya mereka memenuhi itu. Kalau tidak bisa, ya harus ditegakkan sanksi sesuai perda,” tandasnya.

Sejauh ini pihak SMP Kreativa belum berkomentar terkait dugaan belum mengantongi IMB tersebut. Humas SMP Kreativa, Suci Apriani saat akan dikonfirmasi diketahui sedang tidak berada di tempat. Demikian juga Direktur Yayasan Yasmina Kota Bogor Iis Istiqamah saat akan diminta komentar sedang tidak berada di tempat. (Nesto)

SHARE

KOMENTAR