Balaikota Bogor Disatroni Pendemo, AUMKB Ngadu ke Fraksi PKS Minta Rizieq Bebas

755

KOTA BOGOR – Sekitar 100 massa pendukung Rizieq Shihab berunjuk rasa di Balaikota Bogor, Rabu (9/6/2021). Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto karena dinilai sengaja memutarbalikan fakta atas dipenjaranya Habib Rizieq.

Aksi demo ini sempat berlangsung ricuh saat beberapa pengunjuk rasa merangsek ke kantor Balaikota Bogor namun dihalau Satpol PP yang sudah berjaga-jaga. Dorong mendorong pun tak terelakan. Dalam orasinya massa aksi menerikan agar Walikota Bima Arya keluar menemui. Namun, Walikota Bima Arya saat itu diketahui tak berada di tempat.      

Kericuhan tak berlangsung lama, setelah petugas keamanan mengajak perwakilan pengunjuk rasa untuk berdialog.

"Kami ingin ketemui Bima Arya. Kami tidak akan bubar sebelum dia menemui kami!," teriak Kordinator Aksi Ustad Asep Abdul Khodir.

Terpisah, tuntutan pembebasan atas kasus hukum yang menjerat Rizieq Shihab juga disuarakan Aliansi Umat Muslim Kota Bogor (AUMKB) dengan mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. Uniknya, massa pendukung Rizieq ini tidak berdialog dengan wakil rakyat sebagaimana biasanya, tapi hanya bertemu dengan Fraksi PKS DPRD Kota Bogor. Ketua Fraksi PKS dipimpin Karnain Asyhar akhirnya menerima para pendukung Rizieq.

Saat dialog, AUMKB minta agar anggota dewan dari Fraksi PKS memperjuangkan aspirasi agar Rizieq Shihab yang saat ini masih menjalani proses pengadilan, dibebaskan tanpa syarat. Sikap Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bogor Karnain Asyhar, pihaknya akan menyampaikan kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor.

Sebagaimana diketahui, mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan tes swab palsu RS Ummi Bogor. Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyebarkan berita bohong. Dalam perkara ini, Rizieq dituntut enam tahun penjara atas tuduhan menyebarkan kabar bohong.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab saat ini dikabarkan tengah menyusun pleidoi atau tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Pembacaan pledoi itu rencananya akan dibacakan dalam sidang besok di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Wawan)

SHARE

KOMENTAR